Kasus Penganiayaan Jukir Kepada Ojol, Tersangka Diamankan

Samarinda Lintaskaltim.id– (30/07) Sat Reskrim Polsek Samarinda Ulu Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata,S.I.K.,M.Si., CPHR.,CRHA di Lobby Polresta Samarindadan dihadiri Kapolsek Samarinda Ulu, Kanit Eksus Polresta Samarinda,Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,Kanit Provos Polresta Samarinda,dan anggota Humas Polresta Samarinda. Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 Wita di parkiran Warung Makan Cobek, Jalan Merbabu, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh tim opsnal gabungan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AA, yang diketahui bernama AA (46), warga Samarinda dan masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda.Dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban yang mengenakan atribut ojek online sedang menemani temannya membeli makanan di lokasi kejadian.

Setelah selesai, korban hendak mengeluarkan sepeda motornya dari area parkir. Saat itulah, anak tersangka meminta korban untuk membayar parkir sebesar Rp2.000,-. Terjadi cekcok antara korban dan anak tersangka, hingga anak tersangka memanggil ayahnya.

Tersangka AA yang datang kemudian langsung memukul wajah korban satu kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai bagian mulut korban. Setelah kejadian, korban meninggalkan lokasi dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa yakni satu file rekaman CCTV di lokasi kejadian dan Hasil visum et repertum dari RSUD A.W. Syahranie Samarinda.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa motif dari peristiwa ini murni karena kesalahpahaman antara korban dan anak tersangka. Ia menambahkan, meski tersangka merupakan ASN aktif dan belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya, proses hukum tetap akan berjalan secara profesional dan transparan.Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan di tengah masyarakat dan mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.

Sumber : Humas Polresta Samarinda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *