Samarinda – Lintaskaltim.id – 17 September 2025 – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat viral di media sosial, dengan menangkap empat orang pelaku yang diduga kuat merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong. Para pelaku diketahui berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, dan beraksi di Samarinda selama sepekan terakhir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Satreskrim Polresta Samarinda, jajaran Polsek di wilayah kota, serta dukungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

“Keempat pelaku ini sudah kami amankan. Mereka merupakan residivis asal Makassar yang pada 7 September lalu berangkat melalui Pelabuhan Makassar menuju Pelabuhan Kariangau Balikpapan, kemudian tiba di Samarinda pada malam hari. Setelah itu mereka menyewa rumah kos di Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan, dan mulai melakukan aksinya sejak 9 hingga 16 September 2025,” ujar Kapolresta.
Dalam aksinya, para pelaku memilih rumah secara acak pada siang hari. Jika ada orang yang menjawab saat pintu diketuk, mereka berpura-pura pergi. Namun bila rumah dalam keadaan kosong, mereka segera membongkar pintu menggunakan obeng dan tang.

Barang-barang berharga yang berhasil digasak antara lain jam tangan bermerek Rolex dan Alexander Kristin, perhiasan emas, hingga uang tunai.
Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada tujuh lokasi yang sudah dibobol oleh komplotan ini, yakni di Jalan Merdeka (2 kali), Jalan Makroman, Jalan Sawi, Perum PSI, Jalan Dewi Sartika, dan kawasan Samarinda Seberang.
“Kami yakin jumlah TKP masih bisa bertambah. Saat ini Satreskrim masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi lokasi lainnya,” jelas Kapolresta.

Polisi berhasil mengamankan empat pelaku dengan inisial I alias C, AS, DRA, dan UHA. Dari hasil pemeriksaan, I dan DRA berperan sebagai eksekutor, sementara UHA dan AS bertindak sebagai pemantau sekaligus joki.
Saat proses pengembangan, salah satu pelaku berinisial I alias C sempat mencoba kabur. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Semua pelaku ini adalah residivis. Kami pastikan proses hukum akan berjalan maksimal untuk memberi efek jera,” tegas Kapolresta Samarinda.
Kontributor (D.v/I.m)
Leave a Reply